Tampilkan postingan dengan label Haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haram. Tampilkan semua postingan

Dalil - Dalil yang Menjelaskan Haramnya Rokok

Bukti-bukti tentang pengaruh negatif rokok terhadap kesehatan yang telah diringkaskan dan mengharuskan kita untuk meninjau kembali status hukum makruh merokok yang selama ini kita ketahui. Beberapa fakta berikut ini sangatlah relevan untuk dijadikan bahan perenungan dan pertimbangan, bahwa Rokok adalah Barang yang Haram.
Sebenarnya di dalam Al-Qur'an Allah telah menjelaskan dan Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur'an Yang melarang kita mengkonsumsi rokok. selain Al-Qur'an, Hadits-hadits Nabi pun juga sudah menerangkan haramnya rokok. Tapi mungkin banyak orang tidak tau bukti-bukti bahwa Allah telah mengharamkan rokok untuk dikonsumsi. maka inilah beberapa bukti-bukti yang jelas tentang diharamkannya rokok

1. Rokok menyebabkan kanker dan kanker menyebabkan kematian, maka merokok menyebabkan kematian. Hukum tentang perbuatan semacam ini secara terang dijelaskan dalam syariat Islam, antara lain ayat Al-Quran yang terjemahannya adalah: "...dan janganlah kamu membunuh jiwa..." (QS 6:151)

2. Tubuh kita pada dasarnya adalah amanah dari Allah yang harus dijaga. Mengkonsumsi barang-barang yang bersifat mengganggu fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja dan sebangsanya. Perhatikan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah kekejian, termasuk perbuatan setan.Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu sukses" (QS 5:90). Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".

3. Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar".

4. Harta yang kita miliki tidaklah pantas untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaa, misalnya dengan membakarnya menjadi abu dan asap rokok. Tegakah kita melihat selembar uang berwajah kartini dibakar setiap minggunya? Perhatikan ayat-ayat Alquran sebagai berikut: "...dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya" (QS 17: 26-27). Sungguh ayat ini adalah suatu deskripsi yan sangat serius
laskar_jihad
View Public Profile
Cari Semua yang di-posts oleh laskar_jihad
#2
Old 5 July 2007, 05:22 AM


Read More......

Kezhaliman dalam Setiap Hembusan


Saat berada di dalam sebuah bus ekonomi yang penuh sesak dan berdesakan, hawa yang panas dan bau keringat yang semakin membuat pengap, yang paling kita inginkan barangkali adalah berada di dekat jendela agar bisa menghirup sedikit udara segar. Tapi bagaimana jika dalam kondisi tersebut ada seseorang yang merokok tanpa rasa dosa mengepulkan asapnya ke sekelilingnya?
Bagi sesama perokok barangkali tidak masalah. Tapi bagi yang tidak merokok, kiranya merekam akan sangat setuju jika tindakan seperti ini disebut sebagai tindakan kezhaliman. Bagaimana tidak, bagi mereka asap rokok, apalagi yang sudah keluar dari mulut orang lain, adalah hal yang sangat mengganggu. Membuat udara semakin sumpek dan membuat nafas sesak. Meski barangkali tidak ada yang menghardik, tapi yakinlah bahwa tidak sedikit dari mereka yang dongkol dan mengutuk dalam hati. Terlebih ibu-ibu yang tengah membawa bayi atau anak kecil.
Sebenarnya, bukan dalam situasi seperti diatas pun, merokok tetap layak dikatakan sebagai tindak kezhaliman. Kezhaliman pada diri sendiri, juga terhadap orang lain. Zhalim karena merusak jasad yang telah diamanahkan Allah, juga zhalim karena merusak jasad orang lain yang tidak sengaja atau terpaksa menghirup asap rokoknya.

Soal status hukumnya, memang masih menjadi perdebatan antara haram dan makruh. Tapi telah ada fatwa MUI tentang haramnya rokok bagi anak2 dan di tempat umum untuk dewasa. Akan tetapi, tak seorang pun yang peduli akan hal itu. Karena mereka menganggap rokok itu makruh.
Sudah tak terhitung lagi penelitian2 yang telah dilakukan untuk membuktikan bahwa rokok sangat berbahaya bagi tubuh dan menjadi pembunuh berasap yang sangat ganas. Peringatan yang ada saja tidak di gubris. Bahkan peringatannya terdapat pada bungkus rokok itu sendiri. Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa rokok dapat mengakibatkan bermacam-macam penyakit kanker di antaranya: paru2, kulit, mulut, dll. Karena itu kalau kita merokok sama dengan kita membunuh diri kita sendiri secara pelan-pelan, itu kalau kita merokok sendiri.
Sayangnya, tidak ada perokok yang merokok sendiri. Pasti orang merokok di dekat orang lain. Kalau seperti ini orang yang di samping perokok dapat terkena dampaknya dan bahkan lebih parah. Kalau seperti ini keluarga dan orang2 di sekeliling kita termasuk orang yang terzholimi karena asap rokok kita.
Selain itu rokok juga dapat membuat mulut perokok bau. Dan bagi istri yang suami merokok dan istri itu sabar maka dia mendapat pahala. Dan bagi suami perokok anda akan mendapatkan dosa karena menzholimi istrinya.
Ini semua berawal dari tipu daya setan. Dan semua ini tidak akan dapat di hentikan selain dengan usaha diri sendiri. MAKA SADARLAH YANG KAMU LAKUKAN ADALAH MENZHOLIMI DIRI SENDIRI. Maka BERTAUBATLAH.

Read More......

  © Free Blogger Templates Nightingale by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP